Asal Hukum Ibadah Adalah Terlarang
DAFTAR ISI
- Definisi Ibadah yang Benar
- Ibadah : Pengertian, Macam dan Keluasan Cakupannya
- Cara Mewujudkan Ibadah
- Ibadah Orang Buta
Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang
- Pengaruh Ibadah Bagi Seorang Muslim
- Meningkatkan Nilai Ibadah Seorang Muslim
- Kebiasaan Buruk, Penghalang Ibadah!
- Hadits Palsu, Salah Satu Sumber Bid’ah Dalam Ibadah
Ibadah itu banyak macamnya. Ia mencakup semua macam ketaatan yang nampak pada lisan, anggota badan dan yang lahir dari hati. Seperti dzikir, tasbih, tahlil dan membaca Al-Qur’an ; shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf nahi mungkar, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil . Begitu pula cinta kepada Allah dan RasulNya, khasyyatullah (takut kepada Allah), inabah (kembali) kepadaNya, ikhlas kepadaNya, sabar terhadap hukumNya, ridha dengan qadha’Nya, tawakkal, mengharap nikmatNya dan takut dari siksaNya.
Jadi, ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu qurbah. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepadaNya. Seperti tidur, makan, minum, jual-beli, bekerja mencari nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhak mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah ibadah itu terbatas hanya pada syi’ar-syi’ar yang biasa dikenal.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/151763-asal-hukum-ibadah-adalah-terlarang.html